Merujuk dari Kalender Hijriah Indonesia 2024 yang diterbitkan oleh Kemenag RI, Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili akan berlangsung pada Sabtu, 10 Februari 2024. Lebih lanjut, berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, ditetapkan bahwa Tahun Baru Imlek 10 Februari 2024 merupakan hari libur nasional.
Mengutip RRI, pemerintah Indonesia telah menyuarakan peraturan hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta KUHP Pasal 303. Melaluinya, pemerintah menetapkan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk judi online, adalah ilegal dan diancam hukuman berat.